KONTROVERSI DELIK ADUAN DALAM KASUS DUGAAN PENGHINAAN PRESIDEN
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.217Keywords:
Kontroversi, Kasus, dugaan, penghinaan, presidenAbstract
Secara spesifik mengangkat satu isu dugaan penghinaan Presiden yang terjadi pada tahun 2023. Rocky Gerung seorang filsuf yang banyak membuat warga Indonesia kagum atau sebaliknya ada yang tidak begitu menyukai beliau. Beliau memegang prinsip determinasi manusia layak untuk berfikir dengan daya akal sehat dan kemampuan intelektual membuat beliau percaya diri dengan memberikan berbagai kritik terhadap pergolakan politik dan demokrasi atas hasil evaluasi perilaku politik oleh para pemerintah. Isu hangat yang tengah viral, beliau melontarkan kata yang tak pantas untuk Presiden dan tak sedikit relawan Presiden melaporkan tindakan beliau untuk dipidana. Tujuan penelitian ini menganalisis kontroversi delik yang terjadi dalam kasus dugaan penghinaan Presiden tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Rocky Gerung tidak dapat dipidana jika yang melaporkan bukan Presiden Joko Widodo. Dugaan penghinaan terhadap Presiden merupakan delik aduan yang dapat berkembang hingga membuat diduga tersangka dapat diproses pidana. Kehidupan demokrasi memang memberikan ruang kebebasan dialog kritis tetapi dengan cara tutur kata yang tidak polemik kritik berujung delik serta mencegah kericuhan akibat dari kesalahpahaman antara masyarakat.