Efektivitas Sistem e-Court dalam Praktek Peradilan Perdata dalam Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Perkara di Pengadilan Negeri
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i3.7265Keywords:
e-Court, peradilan perdata, efektivitas, aksesibilitas, transparansiAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi dalam sistem peradilan di Indonesia, salah satunya melalui penerapan e-Court oleh Mahkamah Agung. Sistem ini dikembangkan sebagai inovasi untuk meningkatkan efisiensi, keterbukaan, serta kemudahan akses dalam penyelesaian perkara perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tingkat efektivitas penerapan e-Court dalam praktik peradilan perdata, sekaligus menilai sejauh mana sistem tersebut mampu mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh studi kepustakaan dari berbagai sumber hukum serta penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-Court memberikan kemudahan yang cukup signifikan dalam proses administrasi perkara, mulai dari pendaftaran secara daring, pembayaran biaya perkara secara elektronik, hingga pelaksanaan persidangan secara online. Penerapan sistem ini terbukti mampu menghemat waktu dan biaya bagi para pihak serta meningkatkan transparansi dalam proses peradilan.
Namun demikian, implementasi e-Court masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan akses terhadap teknologi, rendahnya literasi digital masyarakat, serta belum meratanya infrastruktur pendukung di berbagai wilayah. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas sekaligus pemerataan penerapan e-Court di Indonesia.












