KETIDAKSETARAAN PIDANA JUSTICE COLLABORATOR DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6575Keywords:
Justice Collaborator, ketidaksetaraan pidana, tindak pidana korupsiAbstract
Ketidaksetaraan pidana terhadap Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi isu penting karena posisinya berada di antara kepentingan penegakan hukum dan jaminan perlindungan bagi pelaku yang bekerja sama. Secara normatif, berbagai regulasi telah mengatur pemberian penghargaan berupa keringanan hukuman bagi JC yang berperan mengungkap tindak pidana korupsi. Namun, dalam praktik peradilan, masih ditemukan kasus di mana JC justru dijatuhi pidana yang tidak proporsional, bahkan lebih berat dibanding pelaku utama. Kondisi ini menunjukkan bahwa prinsip keadilan restoratif, asas proporsionalitas, dan konsep ultimum remedium belum diterapkan secara konsisten. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan serta doktrin hukum yang relevan. Analisis difokuskan pada faktor penyebab ketidaksetaraan pidana, seperti perbedaan penafsiran hakim, ketiadaan pedoman pemidanaan yang tegas, serta lemahnya perlindungan hukum terhadap JC selama proses persidangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara norma hukum dan praktik pemidanaan yang menyebabkan posisi JC menjadi rentan. Padahal, peran JC sangat strategis dalam membongkar tindak pidana korupsi yang bersifat kompleks dan terorganisasi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan standar pemberian reward, serta konsistensi penerapan asas proporsionalitas agar peran JC benar-benar dihargai dan tidak menimbulkan ketidakadilan baru.












