Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 tentang Perlindungan Pembeli Beritikad Baik dalam Perkara Kepailitan Developer
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6479Keywords:
Mahkamah Agung, kepailitan, PPJB, pembeli beritikad baik, boedel pailitAbstract
Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pembeli beritikad baik atas unit rumah dalam proyek Lavanya Hills Residences yang masuk dalam boedel pailit PT Graha Cipta Suksestama dan PT Niman Internusa. Permasalahan yang dikaji mencakup: (1) bagaimana konstruksi hukum hubungan para pembeli dengan debitor pailit melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB); (2) bagaimana pertimbangan hukum Judex Facti dalam menolak gugatan para pembeli; dan (3) bagaimana dasar Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga serta mengakui hak kepemilikan para pembeli. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menilai terbukti adanya pembayaran lunas, penguasaan objek, serta iktikad baik para pembeli sehingga memenuhi kriteria peralihan hak menurut SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Oleh karena itu, pencantuman unit-unit rumah ke dalam boedel pailit dinyatakan keliru dan wajib dicoret dari daftar harta pailit. Putusan ini menegaskan perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik serta memperkuat kedudukan PPJB sebagai instrumen yang sah dalam peralihan hak sepanjang syarat materil telah terpenuhi.












