PENDEKATAN HUKUM DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI: INTEGRASI HUKUM ACARA, PEMBUKTIAN DAN KELEMBEGAAN DI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6476Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, Hukum Acara Pidana, Pembuktian dan Pemulihan Kerugian NegaraAbstract
Abstrak
Tindak pidana korupsi di Indonesia dapat dikategorikan sebagai suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menimbulkan implikasi hukum khusus, baik dalam aspek materil maupun formil. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji tekait penerapan pendekatan hukum luar biasa ketika menangani perkara korupsi melalui analisis terhadap sistem hukum acara pidana, pembuktian, begitu juga dengan bentuk kewenangan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peneliti menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan konseptual, agar penelitian ini menunjukkan bahwa berlakunya asas lex specialis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berfungsi secara komplementer terhadap lex generalis Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk mempercepat proses peradilan. Hasil kajian menegaskan bahwa adanya pembuktian terbalik ini memiliki sifat yang terbatas atau berimbang yang merupakan inovasi hukum untuk menjaga keseimbangan antara hak terdakwa dan kepentingan publik. Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk pola koordinasi kelembagaan yang efektif dalam pemberantasan korupsi. Penelitian ini juga membahas terkait penerapan sanksi pidana, denda, dan mekanisme gugatan perdata terhadap uang pengganti merupakan langkah hukum luar biasa yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga restoratif terhadap kerugian negara. Dengan demikian, pendekatan hukum luar biasa menjadi fondasi utama dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan berintegritas di Indonesia.












