Kedudukan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara 2023

Authors

  • El Soraya Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Elisabeth Br Sinurat Universitas Maritim Raja Ali Haji Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v3i1.5994

Keywords:

Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja,Status Hukum,Pegawai Negeri Sipil, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara,Indonesia

Abstract

ASN di Indonesia adalah bagian penting dari cara pemerintah bekerja. Mereka membantu menjaga agar administrasi publik berjalan dengan baik, profesional, dan transparan. Dengan adanya ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau PPPK, semakin mendapatkan sorotan, terutama semenjak diresmikannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Penelitian ini menganggap PPPK dalam konteks undang-undang yang baru, yang memberikan pengakuan lebih kuat daripada aturan sebelumnya. Tujuan studi ini adalah untuk menjelaskan posisi PPPK dalam ASN, serta melihat apa yang berbeda dan sama dengan Pegawai Negeri Sipil, atau PNS, dan menganalisis apa dampak hukum dari perubahan ini. Dengan menggunakan metode yang mengutamakan hukum, penelitian ini mengkaji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan sumber hukum lain yang berhubungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPPK sekarang secara resmi diterima sebagai bagian dari ASN dan mempunyai hak serta kewajiban yang mirip dengan PNS. Namun, PPPK masih memiliki cara kerja kontrak, terutama terkait pensiun, durasi kerja, dan pengembangan karir jangka panjang. Ciri khas dari penelitian ini adalah fokus pada perubahan hukum yang dialami PPPK, melampaui pemahaman yang sempit dari undang-undang yang lama. Studi ini menambah pemikiran dalam bidang hukum konstitusi dan administrasi, sekaligus memberikan informasi praktis bagi para pembuat kebijakan dalam membuat sistem kepegawaian yang lebih adil dan bertanggung jawab.

Downloads

Published

2025-10-12

Issue

Section

Articles

How to Cite

El Soraya, & Elisabeth Br Sinurat. (2025). Kedudukan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara 2023. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 64-69. https://doi.org/10.62017/syariah.v3i1.5994

Similar Articles

21-30 of 297

You may also start an advanced similarity search for this article.