Penerapan Kaidah Adh-Dhararu Yuzalu dalam Praktik Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i1.5942Keywords:
Adh-Dhararu Yuzalu, Ekonomi Islam, Kaidah Fiqh, Maqashid SyariahAbstract
Kaidah fiqh Adh-Dhararu Yuzalu menegaskan bahwa setiap bentuk kemudaratan wajib dihilangkan. Prinsip ini memiliki posisi penting dalam hukum dan ekonomi Islam karena interaksi ekonomi sering menimbulkan potensi kerugian, ketidakadilan, maupun bahaya bagi masyarakat. Landasan kaidah ini yang diambil sumbernya dari Al-Qur’an, hadis Nabi, serta ijtihad ulama, yang sejalan dengan tujuan syariat Islam (maqashid al-syariah) untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Makalah ini membahas pengertian kaidah Adh-Dhararu Yuzalu, dasar hukumnya, serta cabang-cabangnya yang memperjelas penerapan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kaidah ini relevan tidak hanya secara teoritis, tetapi juga praktis dalam mencegah praktik ekonomi merugikan seperti riba, gharar, penipuan, dan monopoli. Dalam kondisi darurat, Islam juga memberikan kelonggaran dengan tetap menjaga batasan agar tidak merugikan hak pihak lain. Penerapan kaidah ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi individu, lembaga keuangan syariah, maupun regulator dalam menciptakan alur jalannya ekonomi yang adil, seimbang, dan berorientasi pada kemaslahatan.