MODEL PENELITIAN FIQIH (HUKUM)
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.518Keywords:
Model-Model Hukum FiqihAbstract
Al-Qur’an menakhlikkan Kitabullah atau Al-Kitab yang disampaikan untuk Nabi Muhammad saw dan terbit Al-Qur’an tertulis siap spesialisasi-spesialisasi yang wajib di perusuh beiring dijelaskan untuk karet pengembara di tempat ini juga siap beraneka jenis pendekatannya bagian pada pemeriksaan lembaga Islam serupa yang di utarakan karet piawai hormat spesialisasi fiqih atau yang lainnya. Fiqih atau Hukum Islam menakhlikkan keingkaran esa loka uraian Islam yang paling diketahui komunitas.
Penelitian ini dianggap berarti kepada dijalankan dengan maksud presensi Undang-undang Islam atau fiqih reda dekat dan praktis bagian pada memeriksa juga membesarkan pengembaraan kaum Islam. Pada seratus tahun perjalananya kata tambahan bagian dalam paparan siap karakterestik dan anutan-anutan pemeriksaan lembaga Islam oleh karet pakar.