EKSISTENSI PREDICATE CRIME (PIDANA ASAL) DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i1.434Keywords:
Pidana asal, tindak pidana pencucian uangAbstract
Adanya tindak pidana asal (predicate crime) pencucian uang memegang peranan penting dalam penanganan tindak pidana ini. Pencucian uang mengacu pada proses mengubah uang atau aset yang diperoleh dari kegiatan ilegal menjadi uang legal. Pra-kejahatan digunakan untuk menghubungkan properti yang terkontaminasi dengan kejahatan aslinya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keberadaan pra-kejahatan dalam kejahatan pencucian uang, peran dan pentingnya dalam penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan tindak pidana masa lalu sangat penting dalam tindak pidana pencucian uang. Adanya kejahatan sebelumnya memungkinkan lembaga penegak hukum untuk menunjukkan hubungan yang jelas antara properti yang rusak dan kejahatan aslinya. Tanpa kejahatan yang dilakukan sebelumnya, sulit untuk menghubungkan hasil dari suatu kegiatan ilegal dengan kejahatan yang menyebabkannya. Proses identifikasi dan pendefinisian suatu tindak pidana pra-kriminal merupakan langkah awal yang penting dalam menangani tindak pidana pencucian uang. Biasanya, tindak pidana asal masuk dalam kategori kejahatan berat seperti perdagangan narkoba, korupsi, pencurian, penipuan, dan terorisme. Namun, daftar pelanggaran sebelumnya mungkin berbeda-beda tergantung pada hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Adanya kejahatan dasar juga mempunyai dampak yang signifikan terhadap pencegahan kejahatan pencucian uang. Dengan mendeteksi pra-kejahatan, pihak berwenang dapat meningkatkan pemantauan transaksi keuangan mencurigakan dan menghentikan aliran dana ilegal sebelum dicuci. Ini membantu mencegah pencucian uang dan melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan.