PEMBATASAN POLITIK TERHADAP INDIVIDU YANG TELAH MELAKUKAN KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.274Keywords:
Pembatasan, Politik, Mantan NarapidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan landasan teoritis sebagai dasar untuk memberlakukan pencabutan hak politik secara permanen terhadap terpidana korupsi, sebagai alternatif dalam mencapai tujuan hukum pidana. Penelitian hukum normatif ini menerapkan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan pendekatan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, berdasarkan teori kontrak sosial (social contract theory), tindak pidana korupsi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kehendak umum (volonte generale).sehingga peneliti melakukan sebuah kajian serta penelitian melihat substansi dari pembatasan serta larangan yang diberikan kepada mantan terpidana. Dengan melihat aspek yang sangat fatal yang telah dilakukan oleh serangkaian individu yang telah terpilih dan menduduki akan jabatan yang mereka peroleh dari suara rakyat. Namun yang mereka lakukan hanya menintas dan mengambil hak dari rakyat itu sendiri. Maka harus adanya pembatasan yang fleksibel melihat perbuatan yang luar biasa telah dilakukan dengan megambil haknya orang lain dalam meingkatkan perekonomiannya. Tujuann dari penelitian ini menjadikan titik acuan dalam membatasi akan peran pemerintah dalam menegakkan keadilan terhadap mantan narapidana.