IMPLIKASI PENETAPAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS TERHADAP REGULASI IZIN INVESTASI DI KOTA BATAM
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i3.1155Keywords:
Implikasi, Kawasan Ekonomi Khusus, Kota BatamAbstract
Indonesia adalahi negara yang memiliki laju pertumbuhan ekonomi yang stabil dan melesat dalam periode 3 tahun terakhir. Hal ini ditujukan oleh data Badan Pusat Statistik yang mencatat ekonomi Indonesia pada tahun 2023 tumbuh sebesar 5,05 persen dibanding dengan tahun 2022. Dengan hal ini tentu saja Indonesia melakukannya dengan mengeluarkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan untuk mengembangkan laju pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah area yang ditetapkan dengan batas tertentu di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang bertujuan untuk menjalankan fungsi perekonomian khusus dan mendapatkan sejumlah fasilitas spesifik. Aspek perizinan investasi dalam KEK menjadi sorotan dikarenakan adanya dugaan mengesampingkan kebijakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang lebih dahulu ada di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, penulis ingin mengkaji permasalahan yang muncul melalui sumber literatur yang telah ada. Hasil penelitian ini ialah memang ditemukannya beberapa ketumpang tindihan regulasi antara KEK dan KPBPB namun dapat ditengahi dengan prinsip hukum yang ada yaitu KEK merupakan kebijakan yang lebih khusus dibanding KPBPB, hal ini dapat dilihat dari ruang lingkup wilayahnya.