TINDAK PIDANA PENCURIAN PADA MASA PANDEMI COVID-19

Authors

  • Mahendra Bogy Prawira Universitas Sunan Giri Surabaya Author
  • Rachmat Ihya Universitas Sunan Giri Surabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i1.919

Keywords:

Pandemi Covid 19 , Pencurian, Tindak Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tanggung jawab pelaku pencurian pada masa pandemi Covid-19 dan mengetahui apakah pencurian pada masa pandemi merupakan unsur yang memberatkan pelaku kejahatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris yaitu dengan menggunakan teknik studi literatur, dokumen dan wawancara terhadap responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pertanggungjawaban pelaku pencurian pada masa pandemi Covid-19 didasarkan pada uraian rangkaian perbuatan masing-masing tersangka yaitu pasal i363 ayat i(2) iKita b iAct iHukum Pidana. i(2) dalam perkara pencurian pada masa pandemi iCovid-19 yang terjadi di kediaman milik iAgustina iTanda iJalan iH. iKalla III iNo. i8 iMakassar City, pencurian pada masa pandemi tidak termasuk unsur pemberatan bagi pelaku tindak pidana, karena pemberatan tindak pidana dalam hal ini bukan pencurian pada masa pandemi Covid-19, melainkan pencurian pada masa pandemi Covid-19. Rangkaian tindakan ini memenuhi i363 ayat i(2)iNamun, iAuthor Saya kurang setuju dengan hasil wawancara dengan pihak Polsek iPanakkukang. iPara tersangka patut dijerat dengan pasal i363 i(1) ike-2 karena pandemi iCovid-19 harus dimaknai sebagai bencana alam menurut i363 i(1) ike-2.
Penulis berharap agar ketentuan mengenai pemberatan pertanggungjawaban pidana karena keadaan melakukan tindak pidana pada masa pandemi Covid-19 dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, sehingga bagi mereka yang melakukan pencurian pada masa pandemi Covid-19 akan menjadi lebih baik. menjadi lebih baik. diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukannya. Bukankah masyarakat saat ini berada dalam suatu periode waktu? pada masa pandemi iCovid-19 dan Kepada pihak kepolisian dan masyarakat luas, mohon untuk meningkatkan kewaspadaan pada masa pandemi iCovid-19 agar hal-hal terkait tindak pidana pencurian pada masa pandemi iCovid-19 tidak terulang kembali, terutama di kalangan masyarakat yang pernah tertinggal. tempatnya. kosong karena wabah yang sedang berlangsung. menjalani karantina karena dinyatakan positif melalui hasil iTest.

Downloads

Published

2023-10-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

Mahendra Bogy Prawira, & Rachmat Ihya. (2023). TINDAK PIDANA PENCURIAN PADA MASA PANDEMI COVID-19. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 171-178. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i1.919

Similar Articles

11-20 of 65

You may also start an advanced similarity search for this article.