BADAN ARBITRASE PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i4.8004Keywords:
Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI), arbitrase, perdagangan berjangka komoditi, penyelesaian sengketa, alternatif penyelesaian sengketaAbstract
Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan kegiatan perdagangan yahng memiliki risiko tinggi sehingga berpotensi menimbulkan sengketa antara para pihak, khususnya antara nasabah dan pialang berjangka. Untuk memberikan penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan efisien, dibentuklah Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) sebagai lembaga arbitrase khusus di bidang perdagangan berjangka komoditi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran BAKTI sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa yang diterapkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAKTI memiliki peran penting dalam memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan rahasia dibandingkan proses litigasi di pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui BAKTI didasarkan pada perjanjian arbitrase yang disepakati para pihak dan menghasilkan putusan yang bersifat final serta mengikat. Keberadaan BAKTI juga mendukung terciptanya kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Oleh karena itu, BAKTI menjadi instrumen penting dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang efektif di luar pengadilan.












