Dinamika Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.7053Keywords:
Asas Legalitas, Hukum Pidana Internasional, Hukum Pidana Nasional, Kedaulatan Negara, Pacta Sunt ServandaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana nasional dan hukum pidana internasional, serta mengkaji keterkaitannya dengan prinsip kedaulatan negara dan asas pacta sunt servanda. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas legalitas dalam hukum pidana nasional cenderung menekankan kepastian hukum melalui pengaturan tertulis, meskipun mengalami perluasan melalui pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Sementara itu, dalam hukum pidana internasional, asas legalitas diterapkan secara lebih fleksibel guna menjawab tuntutan keadilan global, khususnya terhadap kejahatan internasional serius, meskipun menimbulkan tantangan terkait legitimasi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap kedaulatan negara. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif melalui harmonisasi hukum nasional dan internasional serta penguatan komitmen negara dalam penegakan hukum pidana












