Akad Muzara’ah dan Musaqah dalam Perspektif Fiqh Muamalah Serta Implementasinya di Bidang Pertanian dan Perkebunan
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6322Keywords:
Kerja sama pertanian, muzara'ah , musaqah, agribisnis syariahAbstract
Penelitian ini mengkaji secara empiris permasalahan rendahnya kejelasan akad dan minimnya pemahaman fiqh muamalah dalam praktik muzara’ah dan musaqah yang masih berlangsung secara lisan di sektor pertanian dan perkebunan. Tujuan penelitian adalah menganalisis konsep fikih, implementasi lapangan, tantangan, dan peluang kedua akad sebagai model kerja sama agraris berbasis syariah. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan terhadap hasil penelitian terdahulu dan studi kasus terkait praktik petani, pola bagi hasil, serta mekanisme kerja sama yang diterapkan. Temuan menunjukkan bahwa muzara’ah dan musaqah memiliki dasar syariah yang kuat serta mampu meningkatkan produktivitas, pemerataan keuntungan, dan pemanfaatan lahan, namun praktiknya masih rentan menimbulkan konflik akibat tidak adanya dokumentasi formal dan pembagian tanggung jawab yang tidak seimbang. Kesimpulannya, kedua akad tetap relevan dalam konteks pertanian modern bila didukung transparansi, pencatatan jelas, dan pendampingan lembaga syariah. Implikasinya, muzara’ah dan musaqah dapat menjadi model kemitraan berkelanjutan yang memperkuat kesejahteraan petani dan mendorong penerapan prinsip ekonomi Islam dalam agribisnis.












