PERBANDINGAN DELIK ADUAN DALAM KUHP 1918 DAN KUHP 2023: STUDI ATAS TINDAK PIDANA KESUSILAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6314Keywords:
delik aduan, KUHP, perlindungan korbanAbstract
Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia melalui pengesahan KUHP 2023 menandai perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk dalam pengaturan delik aduan. Artikel ini membandingkan ketentuan delik aduan dalam KUHP 1918 dan KUHP 2023, dengan fokus pada tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual, serta mengandalkan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan adanya pergeseran penting dalam sifat delik, perluasan ruang lingkup aduan, dan penguatan posisi korban sebagai subjek pelapor. Di satu sisi, pengaturan baru meningkatkan perlindungan terhadap martabat dan privasi korban; namun di sisi lain, menimbulkan potensi multitafsir yang dapat berdampak pada kebebasan berpendapat dan overkriminalisasi. Oleh karena itu, implementasi KUHP 2023 memerlukan kesiapan kelembagaan, pedoman teknis yang jelas, serta pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan. Artikel ini merekomendasikan agar reformasi hukum pidana tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga disertai pembaruan struktural dan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat.












