MENGUAK HAK KONSUMEN DALAM KASUS PERTAMINA: PERLINDUNGAN HUKUM YANG TERABAIKAN?
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.4673Keywords:
Perlindungan Konsumen, Penegakan Hukum, Regulasi PemerintahAbstract
Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah mempunyai peran strategis dalam menetapkan peraturan dan menegakkan hukum guna memastikan hak-hak konsumen terjamin dan terlindungi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi landasan hukum utama yang mengatur hak dan kewajiban konsumen serta mekanisme penyelesaian sengketa. Namun dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan, seperti kurangnya transparansi, mekanisme pengaduan yang rumit, dan keterbukaan kekuatan antara konsumen dan pelaku usaha besar. Studi kasus pada kejadian yang melibatkan perusahaan energi nasional seperti Pertamina mengungkapkan bahwa hak-hak konsumen sering kali belum terpenuhi secara optimal, terutama dalam hal informasi yang akurat, keamanan produk, dan kompensasi atas kerugian. Artikel ini menganalisis peran pemerintah dan efektivitas penegakan hukum dalam perlindungan konsumen serta mengemukakan pentingnya edukasi dan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Hasilnya menunjukkan bahwa penegakan dan penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan agar perlindungan konsumen dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan di Indonesia.