PERAN KORBAN DALAM VIKTIMISASI PENIPUAN ONLINE LOWONGAN PEKERJAAN DROPSHIPPER SHOPEE
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i4.7867Keywords:
Penipuan Online, Kejahatan Siber, ViktimologiAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai lowongan pekerjaan secara daring. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya penipuan online dengan modus lowongan pekerjaan dropshipper Shopee. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran korban dalam proses viktimisasi serta bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis hukum (socio-legal approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan korban sebagai data primer dan didukung studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku, serta jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pelaku dilakukan secara sistematis melalui penggunaan identitas palsu, pengalihan komunikasi ke aplikasi Telegram, serta penerapan skema “misi” yang mengharuskan korban melakukan top-up dana dengan iming-iming komisi dalam jumlah besar. Dalam perspektif viktimologi, korban memiliki keterkaitan dalam proses viktimisasi akibat kurangnya verifikasi informasi, rendahnya literasi digital, dan faktor kebutuhan ekonomi. Secara yuridis, perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi digital serta optimalisasi penegakan hukum siber guna mencegah terjadinya kasus serupa.












