Analisis Yuridis Penjatuhan Hukuman terhadap Pelaku Genosida Etnis Rohingya di Myanmar Ditinjau dari Hukum Pidana Internasional
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.7070Keywords:
Genosida, Hukum Pidana Internasional, ICC, Rohingya, Statuta RomaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan hukuman terhadap pelaku genosida etnis Rohingya di Myanmar ditinjau dari perspektif hukum pidana internasional. Fokus kajian diarahkan pada kualifikasi tindakan sebagai genosida, pertanggungjawaban pidana pelaku, serta mekanisme penegakan hukum internasional beserta kendalanya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan terhadap etnis Rohingya memenuhi unsur genosida baik secara objektif maupun subjektif, termasuk adanya niat khusus untuk menghancurkan kelompok etnis tertentu. Selain itu, hukum pidana internasional memungkinkan pertanggungjawaban pidana individu, termasuk pejabat negara dan aktor struktural, melalui prinsip individual criminal responsibility dan command responsibility. Namun, penegakan hukum menghadapi hambatan serius akibat keterbatasan yurisdiksi ICC dan lemahnya kerja sama politik internasional. Penelitian ini menegaskan bahwa meskipun norma hukum pidana internasional telah berkembang secara komprehensif, efektivitas penegakannya masih sangat bergantung pada komitmen negara dan dinamika politik global.












