Pertanggungjawaban Pidana Individu terhadap Kejahatan terhadap Kemanusiaan dalam Hukum Pidana Internasional (Studi Kasus Putusan ICC terhadap Ali Kushayb)
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6978Keywords:
Ali Kushayb, ICC, Kejahatan Kemanusiaan, Pertanggungjawaban Pidana IndividuAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana individu dalam Putusan International Criminal Court (iCC) terhadap Ali Kushayb terkait kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui kajian terhadap Statuta Roma 1998, Putusan ICC Ali Kushayb, serta literatur hukum pidana internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICC menerapkan pendekatan pembuktian yang kontekstual dengan menekankan unsur mens rea, struktur komando, dan pola serangan sistematis untuk menilai kontribusi nyata pelaku. Putusan Ali Kushayb membuktikan bahwa pelaku lapangan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun tidak memiliki jabatan formal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun hukum pidana internasional masih menghadapi keterbatasan operasional, penerapan pertanggungjawaban pidana individu dalam perkara Ali Kushayb menunjukkan konsistensi antara norma dan praktik peradilan internasional.












