Pembuktian Terbalik dalam Perkara TPPU yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi: Antara Efektivitas dan Perlindungan Hak Tersangka
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6852Keywords:
Tindak Pidana Korupsi; Tindak Pidana Pencucian Uang; Pembuktian Terbalik; Hak Tersangka; Perampasan AsetAbstract
Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak dapat dipisahkan dari praktik tindak pidana pencucian uang yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan. Pola kejahatan yang semakin kompleks menuntut adanya mekanisme pembuktian yang tidak hanya bersifat konvensional. Salah satu instrumen hukum yang digunakan dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi adalah pembuktian terbalik, yang dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan pembuktian dalam penelusuran asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, menilai efektivitas penerapannya dalam mengungkap dan merampas aset hasil korupsi, serta mengkaji batasan konstitusionalnya dalam rangka melindungi hak tersangka. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian terbalik merupakan instrumen yang efektif dalam mendukung upaya perampasan aset dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui perkara tindak pidana pencucian uang. Namun demikian, penerapannya harus dilakukan secara terbatas, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip peradilan yang adil agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.












