Analisis Yuridis Terhadap Mekanisme Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6539Keywords:
Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa, Pertanggungjawaban Pidana, Mekanisme YuridisAbstract
Tujuan makalah ini adalah untuk memberikan analisis hukum tentang mekanisme pertanggungjawaban pidana atas korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena berpotensi merugikan keuangan publik secara serius dan merusak transparansi serta akuntabilitas pemerintahan, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa merupakan isu utama. Dalam praktiknya, korupsi ini sering kali terjadi melalui berbagai modus seperti rekayasa lelang, kolusi antara pejabat pemerintah dan kontraktor, serta penunjukan langsung yang menyimpang dari ketentuan aturan. Studi ini menggunakan pendekatan normatif dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, dan praktik penegakan hukum yang sudah berjalan. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun payung hukum sudah memadai, masih ditemukan kendala signifikan dalam penerapan pertanggungjawaban pidana, terutama terkait bukti dan keterlibatan pejabat publik dengan kepentingan swasta. Penegakan hukum perlu diperkuat dengan pengawasan lebih ketat dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dapat ditekan secara efektif dan memberikan efek jera.












