ANALISA PERANAN OJK DALAM PENGAWASAN BRANCHLESS BANKING TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PERBANKAN, STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 370/PID.SUS/2024/PN MATARAM
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6483Keywords:
tindak pidana perbankan, OJK, Branchless Banking, pengawasanAbstract
Penelitian ini fokus membahas terkait peranan OJK dalam Pengawasan Branchless Banking terhadap perlindungan konsumen berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 370/Pid.Sus/2024/PN Mataram yang menjatuhkan pidana terhadap Hadi Kurniawan alias Mbotz dan, yang terbukti melakukan tindak pidana memindahkan dan atau mentransfer Informasi Elektronik berupa nomor token dari PT PT. Island Properties Real Estate dengan total kerugian Rp157.800.000,00. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 370/Pid.Sus/2024/PN Mataram yang menggabungkan analisis putusan pengadilan, regulasi undang-undang dan literatir akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim tepat menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 55 dan 64 KUHP. Pada sudut pandang kelembagaan OJK telah menyoroti terkait lemahnya peranan OJK dalam pengawasan perbankan terkhusus branchless banking. Terlebih PT. Island Properties Real Estate dianggap lalai dalam menjalankan prinsip kehati-hatian khususnya pada data system elektronik, Dengan demikian, penelitian ini menegaskan perlunya sinergi antara penegakan hukum pidana perbankan dan pengawasan prudensial oleh OJK guna menjaga integritas sistem keuangan dan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.












