AKAD WAKALAH (PERWAKILAN) DAN KAFALAH (PENJAMINAN PERSONAL), BESERTA RELEVANSINYA DALAM LAYANAN JASA DAN BISNIS
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i1.6157Keywords:
Akad, Wakalah, Kafalah, Bisnis, Layanan JasaAbstract
Dalam sistem muamalah Islam, akad menjadi kerangka utama yang mengatur transaksi sosial, komersial, dan ekonomi dengan menekankan keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan. Dalam ekonomi Islam, akad tidak hanya dipahami sebagai kesepakatan hukum, tetapi juga sebagai ekspresi nilai moral dan komitmen spiritual yang mengarahkan aktivitas ekonomi agar selaras dengan etika dan tanggung jawab. Dua akad yang relevan dalam praktik bisnis modern adalah wakalah dan kafalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep, dasar hukum, serta penerapan kedua akad tersebut dalam hubungan profesional yang menuntut kepercayaan, akuntabilitas, dan integritas. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dan pendekatan deskriptif kualitatif dengan sumber utama dari Al-Qur’an, Hadis, dan fatwa DSN-MUI, serta literatur sekunder terkait fikih muamalah kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakalah merupakan pendelegasian wewenang untuk melakukan tindakan atas nama pihak lain, sedangkan kafalah adalah bentuk jaminan yang mengikat penjamin terhadap pihak yang dijamin. Kedua akad ini menekankan prinsip kerja sama, keadilan, dan kepercayaan yang menjadi dasar praktik bisnis yang etis. Penerapannya tercermin dalam kontrak layanan profesional, sistem perwakilan perusahaan, kontrak kerja, dan jaminan proyek. Oleh karena itu, wakalah dan kafalah memiliki nilai sosial ekonomi yang penting dan memberikan dasar moral bagi tata kelola perusahaan yang transparan, berintegritas, dan berkelanjutan.












