Dampak Hukum Perang Dagang Amerika Serikat-China terhadap Prinsip Non-Diskriminasi dalam World Trade Organization
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.4756Keywords:
Perang Dagang Amerika Serikat-China, Prinsip Non-Diskriminatif, WTO, GATT 1994Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran prinsip Most-Favoured-Nation (MFN) dan National Treatment dalam GATT 1994 akibat kebijakan tarif sepihak AS dan tindakan pembalasan (retaliatory measures) China. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis dokumen hukum, termasuk putusan Dispute Settlement Body (DSB) WTO, ketentuan GATT 1994, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara telah melanggar prinsip non-diskriminasi melalui penerapan tarif diskriminatif (AS) dan pembalasan tanpa otorisasi DSB (China), yang bertentangan dengan Pasal I, II, III, dan XXIII GATT 1994. Dampaknya meliputi ketidakpastian hukum, melemahnya kredibilitas WTO, dan distorsi perdagangan global. Penelitian ini merekomendasikan reformasi sistem WTO, termasuk penguatan mekanisme penyelesaian sengketa dan revisi klausa keamanan nasional (Pasal XXI GATT), serta tekanan kolektif dari masyarakat internasional untuk memulihkan kepatuhan terhadap hukum perdagangan multilateral.