Analisis Efektivtas Internasional Criminal Court (ICC) Dalam Menangani Kejahatan Perang Di Era Konflik Modern
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.7004Keywords:
Kejahatan Perang, International Criminal Court, Konflik Modern, Aktor Non-Negara, Hukum Pidana InternasionalAbstract
Konflik modern yang ditandai oleh perang asimetris, keterlibatan aktor non-negara, serta melemahnya kedaulatan negara menghadirkan tantangan serius bagi penegakan hukum pidana internasional, khususnya dalam penanganan kejahatan perang. International Criminal Court (ICC) dibentuk berdasarkan Statuta Roma 1998 sebagai pengadilan pidana internasional permanen untuk mengadili individu atas kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas ICC dalam menangani kejahatan perang di era konflik modern dengan menelaah kerangka normatif Statuta Roma, terutama Pasal 8, serta implementasinya dalam praktik.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-deskriptif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan internasional, doktrin hukum, dan praktik peradilan ICC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif ICC telah memiliki dasar hukum yang komprehensif dalam mengatur kejahatan perang, termasuk pengakuan terhadap konflik bersenjata non-internasional dan perumusan elemen kejahatan secara rinci. Namun, efektivitas ICC dalam praktik masih menghadapi kendala struktural dan operasional, antara lain keterbatasan yurisdiksi, ketergantungan pada kerja sama negara, kesulitan pembuktian dalam konflik asimetris, serta tantangan penuntutan terhadap aktor non-negara. Oleh karena itu, meskipun ICC tetap relevan sebagai mekanisme akuntabilitas internasional, diperlukan penguatan kerja sama internasional dan adaptasi hukum pidana internasional terhadap dinamika konflik modern












