Tinjauan Hukum Pidana Internasional Terhadap Sengketa Antara Presiden Donald Trump Dan Presiden Nicolás Maduro
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6922Keywords:
Donald Trump, Hukum Pidana Internasional, International Criminal Court, Nicolás Maduro, Sengketa InternasionalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana internasional dalam sengketa antara Presiden Donald Trump dan Presiden Nicolás Maduro dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui statute approach, conceptual approach, dan case approach. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan yang nyata antara konstruksi normatif hukum pidana internasional dan realitas implementasinya, yang ditandai oleh penolakan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC), penggunaan sanksi ekonomi unilateral, serta masih kuatnya pengaruh imunitas kepala negara dalam praktik. Temuan ini menegaskan bahwa hukum pidana internasional masih berada dalam posisi subordinat terhadap kepentingan geopolitik, sehingga prinsip equality before the law dan non-impunity belum dapat diterapkan secara optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa supremasi hukum pidana internasional masih bersifat ideal-normatif dan memerlukan reformasi struktural untuk meningkatkan efektivitas dan legitimasi penegakan keadilan global.












