Fungsi dan Peranan Hukum dalam Kehidupan Masyarakat yang Multi Budaya dan Multi Etnis
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v2i3.3719Keywords:
Hukum, Masyarakat, Multi BudayaAbstract
Hukum memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan masyarakat, khususnya dalam konteks masyarakat yang multi budaya dan multi etnis. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum berfungsi sebagai alat pengatur dan pemersatu dalam keberagaman budaya dan etnis, serta peranannya dalam menciptakan keadilan dan harmoni sosial. Dengan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur, hasil kajian menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian sosial, tetapi juga sebagai instrumen integrasi dan perlindungan hak asasi manusia di tengah perbedaan budaya dan etnis.