HUKUM MUSIK MENURUT PANDANGAN SALAFI DAN MUHAMMADIYAH

Authors

  • Amallia Putri Kusuma Wardani Universitas Muhammadiyah Surakarta Author
  • Muh. Nur Rochim Maksum Universitas Muhammadiyah Surakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/merdeka.v1i6.1935

Keywords:

Hukum Musik, Muhammadiyah, Salafi

Abstract

Musik populer di kalangan Milenial. Islam mempunyai aturan-aturan yang menjadi pedoman dan petunjuk dalam kehidupan umat Islam. Dalam bidang musik, sebagian ulama melarangnya, sementara sebagian lagi menoleransi musik itu sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan hukum musik menurut pandangan Salafi dan Muhammad serta menjelaskan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh musik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan mengambil gaya survei perpustakaan yang mengumpulkan banyak artikel dan studi jurnal. Pendekatan yang digunakan adalah historis dan terdiri dari pengumpulan data tentang fenomena sosial yang dijadikan objek penyelidikan atau penelitian. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini terdiri dari buku “Lagu, Musik dan Hukum Nashid Menurut Syariat Islam” karya Yazid bin Abdul Qadir Jawas dan buku “Pertanyaan Keagamaan Jilid V (2013)”. Kelompok Salafi dan Muhammadiyah berupaya menemukan keseimbangan antara mempertahankan ajaran dan identitas serta pemahaman Islam serta menerima keragaman budaya dan seni, termasuk musik. Oleh karena itu, hukum bermain dan mendengarkan musik dalam Islam tidak bersifat mutlak dan bergantung pada evaluasi berdasarkan berbagai faktor, termasuk situasi, tujuan, dan dampaknya terhadap individu dan masyarakat.

Downloads

Published

2024-07-20

Issue

Section

Articles

How to Cite

Amallia Putri Kusuma Wardani, & Muh. Nur Rochim Maksum. (2024). HUKUM MUSIK MENURUT PANDANGAN SALAFI DAN MUHAMMADIYAH. MERDEKA : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(6), 181-187. https://doi.org/10.62017/merdeka.v1i6.1935

Similar Articles

1-10 of 84

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)