Qawa’id al-Fiqhiyyah – Kaidah-Kaidah Khusus di Bidang Hukum Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v2i5.4513Keywords:
Qawāʿid al-Fiqhiyyah, Hukum Keluarga IslamAbstract
Qawāʿid al-Fiqhiyyah merupakan kaidah-kaidah umum dalam hukum Islam yang berfungsi sebagai pedoman dalam memahami dan menerapkan aturan fikih secara sistematis dan kontekstual. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah fikih khusus dalam bidang hukum keluarga Islam (al-ahwāl al-syakhṣiyyah), serta relevansinya dalam menjawab persoalan hukum kontemporer. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang mengkaji literatur dari Al-Qur’an, Hadis, dan pandangan para ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah-kaidah seperti ad-dharar yuzāl (kemudaratan harus dihilangkan), al-masyaqqah tajlib at-taysīr (kesulitan mendatangkan kemudahan), dan al-‘ādah muḥakkamah (kebiasaan dapat dijadikan hukum) memiliki peran penting dalam pembentukan hukum keluarga yang adaptif dan responsif terhadap perubahan sosial. Penerapan Qawāʿid al-Fiqhiyyah dalam hukum keluarga juga mencerminkan tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarīʿah), yaitu menjaga maslahat dan keadilan. Kesimpulannya, Qawāʿid al-Fiqhiyyah menjadi fondasi metodologis yang penting dalam ijtihad kontemporer untuk pengembangan hukum keluarga Islam. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya integrasi antara pemahaman fikih klasik dan pendekatan kontekstual untuk menjawab tantangan hukum keluarga di era modern.