QOWA’ID AL FIQHIYYAH KHUSUS DALAM IBADAH MAHDAH: TELAAH KAIDAH DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PRAKTIK IBADAH
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v2i6.4816Keywords:
Kaidah Fikih, Qawāʿid Fiqhiyyah, Ibadah Mahdhah.Abstract
Ilmu fikih tidak hanya berisi hukum-hukum cabang dalam Islam, tetapi juga mencakup prinsip dasar yang dikenal sebagai al-Qawāʿid al-Fiqhiyyah atau kaidah-kaidah fikih. Kaidah ini berfungsi sebagai pedoman praktis dalam menetapkan hukum dari nash al-Qur’an dan Hadis. Salah satu bentuknya adalah Qawāʿid Fiqhiyyah Khusus, yaitu kaidah-kaidah yang berlaku secara terbatas dalam cabang fikih tertentu, seperti ibadah mahdhah—ibadah yang bersifat murni antara manusia dan Allah SWT dan tidak dapat dirasionalisasi. Penelitian ini membahas berbagai kaidah fikih khusus dalam ibadah mahdhah, di antaranya: keharusan adanya dalil (الأصل في العبادة التوقيف والاتباع), larangan mendahului sebab ibadah, tidak sahnya qiyas pada ibadah yang tidak diketahui illat-nya, serta keutamaan bentuk ibadah dibanding tempatnya. Pembahasan juga mencakup manfaat memahami kaidah ini, antara lain mempermudah pemahaman hukum, menyatukan hukum cabang dalam satu asas, dan mengembangkan daya analisis fikih. Dengan demikian, pemahaman terhadap kaidah fikih khusus dalam ibadah mahdhah penting untuk menjaga kemurnian ajaran Islam dan memberikan panduan yang sistematis dalam beribadah.