DISPENSASI MENIKAH DIBAWAH UMUR MENURUT PANDANGAN MUHAMMADIYAH
DOI:
https://doi.org/10.62017/merdeka.v1i6.1918Keywords:
Pernikahan, Remaja, MuhammadiyahAbstract
Perkawinan merupakan suatu praktik keagamaan yang mengikat hati antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan untuk hidup rukun, tenteram, dan penuh kasih sayang. Perkawinan memiliki makna yang sangat penting dan menempati posisi yang krusial dalam kehidupan manusia. Undang-undang perkawinan mengatur bahwa usia ideal bagi laki-laki untuk menikah adalah 19 tahun, sedangkan bagi perempuan adalah 16 tahun. Apabila pasangan tersebut belum mencapai usia yang ditentukan, maka mereka harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Dalam agama Islam, tidak ada batasan usia tertentu untuk melakukan perbuatan tertentu. Akan tetapi, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang adalah telah mencapai usia dewasa, memiliki kemampuan intelektual, dan telah menunjukkan kemampuan untuk memilih antara yang benar dan yang salah. Pemohon mengajukan permohonan dispensasi nikah untuk mendapatkan izin dari pengadilan agar perkawinan dapat dilangsungkan, meskipun syarat-syarat calon pengantin belum terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji analisis hukum tarjih Muhammadiyah yang digunakan oleh hakim untuk menilai dasar dan pertimbangan pemberian dispensasi nikah. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan dini diperbolehkan menurut hukum Islam. Menurut Muhammadiyah, khususnya Aisyiyah dan Muhammadiyah, pernikahan dini dianggap kurang dapat diterima secara sosial.