Analisis Urutan Kekuatan Hukum dalam Asuransi Syariah: Implementasi Subrogasi, Restorno, Endosemen, dan Klasula di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i2.6082Keywords:
Asuransi Syariah, KUHD, Polis, Endosemen, Klausula, SubrogasiAbstract
Asuransi syariah di Indonesia berkembang dengan mengedepankan prinsip taʿawun, tabarru’, keadilan, dan bebas dari riba, gharar, serta maysir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hierarki kekuatan hukum dalam asuransi syariah, yang mencakup KUHD, polis, endosemen, dan klausula, serta implementasinya dalam praktik industri, khususnya dalam penyelesaian klaim dan sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHD tetap menjadi dasar hukum utama, sementara polis berfungsi sebagai kontrak tertulis yang mengikat, endosemen memungkinkan perubahan atau penyesuaian kontrak, dan klausula memberikan batasan serta rincian tambahan. Hierarki hukum ini memiliki implikasi penting terhadap pelaksanaan subrogasi, restorno, serta mekanisme klaim dan penyelesaian sengketa. Meski demikian, tantangan masih muncul terkait keterbatasan pemahaman peserta dan kurangnya transparansi klausula. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulasi negara, fatwa DSN-MUI, serta praktik industri untuk memperkuat kepastian hukum dan menjaga prinsip syariah dalam asuransi syariah.









