Implementasi Prinsip Syariah sebagai Upaya Eliminasi Kontrak Bathil: Evaluasi Kasus Gugatan terhadap PT BNI Life Insurance
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i2.5985Keywords:
Asuransi Syariah, Gharar, Tadlis, Tabarru’, Wakalah bil UjrahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip syariah sebagai upaya eliminasi kontrak bathil dalam praktik asuransi, dengan fokus pada kasus gugatan terhadap PT BNI Life Insurance. Permasalahan utama yang dikaji adalah adanya unsur gharar (ketidakjelasan akad) dan tadlis (penipuan) dalam kontrak unit link konvensional, yang menyebabkan terjadinya sengketa antara perusahaan dan nasabah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), melalui analisis terhadap literatur ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta data empiris terkait industri asuransi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik gharar dan tadlis dalam asuransi konvensional masih sering terjadi akibat lemahnya transparansi informasi dan pengawasan agen. Implementasi prinsip syariah melalui akad tabarru’ dan wakalah bil ujrah dapat menjadi solusi efektif dalam mencegah kontrak bathil, karena menekankan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi. Tantangan utama dalam penerapan prinsip syariah meliputi regulasi yang belum terintegrasi, rendahnya literasi masyarakat, serta kesadaran etis pelaku industri yang masih minim. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan sistem regulasi, literasi keuangan syariah, dan budaya bisnis berbasis nilai Islam diperlukan untuk mewujudkan praktik asuransi yang adil dan berkelanjutan.