Analisis Peran Akad dan Ta’awun Pada Asuransi Jiwa Syariah Sebagai Solusi Mengatasi Gharar, Maisir, dan Riba Serta Tantangan Dalam Implementasinya
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i2.5905Keywords:
Asuransi syariah, akad, gharar, maisir, riba, ta’awunAbstract
Asuransi syariah merupakan salah satu instrumen manajemen risiko yang berkembang sebagai solusi atas kelemahan asuransi konvensional yang kerap mengandung unsur gharar, maisir, dan riba. Meskipun aset asuransi syariah di Indonesia terus meningkat, tingkat literasi dan inklusi masyarakat terhadap produk ini masih rendah. Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, literasi keuangan syariah baru mencapai 43,42% sedangkan tingkat inklusinya hanya 13,41%. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pemahaman dan penggunaan produk, termasuk asuransi jiwa syariah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis sistem operasional asuransi jiwa syariah dalam mengeliminasi unsur gharar, maisir, dan riba melalui mekanisme akad tabarru’, mudharabah, dan wakalah bil ujrah, serta meninjau implementasi klaim dan reasuransi yang berbasis prinsip ta’awun. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem operasional asuransi jiwa syariah tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan finansial, tetapi juga sebagai instrumen solidaritas sosial yang adil dan etis sesuai prinsip ekonomi Islam.