Tinjauan Fiqh terhadap Asuransi Syariah: Dari Pandangan Ulama hingga Fatwa DSN-MUI
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i2.5903Keywords:
akad, asuransi syariah, fatwa, literasi, solidaritasAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perdebatan mengenai keabsahan asuransi dalam perspektif Islam, di mana asuransi konvensional dinilai mengandung gharar, maysir, dan riba sehingga menimbulkan kontroversi di kalangan ulama. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pandangan ulama terhadap praktik asuransi, menjelaskan konsep at-ta’min sebagai dasar operasional asuransi syariah, menguraikan dalil-dalil syar’i yang memperkuat legitimasi asuransi syariah, serta meninjau isu-isu syariat yang kerap diperdebatkan, seperti takdir, akad, dan judi. Metode penelitian menggunakan studi pustaka dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap literatur klasik, kontemporer, serta fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001. Hasil temuan menunjukkan bahwa perbedaan pandangan ulama lebih disebabkan oleh mekanisme akad dan pengelolaan dana, bukan pada esensi perlindungan itu sendiri. Asuransi syariah dipandang sah karena menggunakan prinsip tabarru’, ta’awun, dan transparansi, sehingga mampu menjadi solusi alternatif yang halal. Kesimpulannya, asuransi syariah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen proteksi risiko, tetapi juga sebagai wujud solidaritas sosial. Implikasinya, peningkatan literasi, regulasi, dan inovasi produk asuransi syariah diperlukan agar kehadirannya lebih adaptif, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.