Memahami Jaminan Sosial Indonesia: Kajian Integratif BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Konsep Asuransi Sosial.
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i2.5927Keywords:
Asuransi sosial, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, ekonomi syariah, keadilan sosial, gotong royongAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran sistem jaminan sosial di Indonesia yang diimplementasikan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam perspektif asuransi sosial dan ekonomi syariah. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui kajian literatur, penelitian ini menganalisis konsep, fungsi, dan tantangan pelaksanaan jaminan sosial nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan berperan dalam menjamin akses pelayanan kesehatan secara merata melalui skema iuran peserta berbasis prinsip gotong royong, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Prinsip utama yang mendasari sistem ini adalah solidaritas, kewajiban iuran, dan keberlanjutan yang mencerminkan nilai keadilan sosial dalam Pancasila dan UUD 1945. Meskipun demikian, tantangan masih ditemukan dalam hal pemerataan kepesertaan, keberlanjutan pembiayaan, dan kualitas layanan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi, peningkatan kesadaran masyarakat, serta inovasi digital dalam mewujudkan sistem jaminan sosial yang berkeadilan, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip ekonomi syariah.