ANALISIS KONTRAK ASURANSI SYARIAH DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i1.5722Keywords:
Asuransi Syariah, Kontrak Syariah, Ekonomi Islam, Akad Tabarru’, Wakalah bil Ujrah, Inklusi Keuangan Risiko EkonomiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk kontrak dalam asuransi syariah serta perannya dalam perspektif ekonomi Islam sebagai instrumen mitigasi risiko keuangan masyarakat. Tidak seperti asuransi konvensional yang berorientasi pada profit, asuransi syariah berlandaskan pada prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan saling menjamin (takaful), yang terealisasi dalam berbagai akad seperti tabarru’ dan wakalah bil ujrah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan studi pustaka (library research), melalui analisis literatur ilmiah, fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa struktur kontrak dalam asuransi syariah tidak hanya memenuhi prinsip-prinsip hukum Islam, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang positif dengan menciptakan keadilan distribusi risiko, meningkatkan stabilitas keuangan keluarga Muslim, dan memperluas inklusi keuangan syariah. Namun demikian, tantangan berupa rendahnya pemahaman publik terhadap model kontrak syariah dan keterbatasan sosialisasi dari lembaga keuangan masih menjadi penghambat optimalisasi fungsi ekonominya. Penelitian ini merekomendasikan penguatan literasi dan regulasi yang lebih responsif sebagai upaya mendorong peran strategis asuransi syariah dalam sistem ekonomi Islam.