Implementasi Prinsip Syariah dalam Asuransi Jiwa
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i1.5706Keywords:
Asuransi jiwa syariah, prinsip syariah, tabarru’, ta’awun, PSAK 108, manajemen risikoAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi prinsip-prinsip syariah dalam praktik asuransi jiwa syariah di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut meliputi tolong-menolong (ta’awun), keikhlasan (tabarru’), keadilan, amanah, serta kebebasan dari unsur riba, gharar, dan maisir. Kajian dilakukan dengan metode studi pustaka terhadap beberapa penelitian sebelumnya yang membahas implementasi akad, manajemen risiko, pengelolaan dana kontribusi, serta kesesuaian operasional dengan fatwa DSN-MUI dan standar akuntansi syariah (PSAK 108). Hasil studi menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan asuransi jiwa syariah telah menerapkan prinsip-prinsip tersebut secara konsisten. Namun, masih ditemukan beberapa kendala seperti rendahnya literasi masyarakat terhadap konsep asuransi syariah, kurangnya pelatihan internal karyawan, dan keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan asuransi jiwa syariah. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan edukasi, penguatan regulasi, serta optimalisasi sistem manajemen risiko agar asuransi jiwa syariah dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan nilai-nilai maqashid syariah..