PENUTUPAN AKAD/KONTRAK ASURANSI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v3i2.5934Keywords:
Kontrak, Syariah, kepercayaanAbstract
Penutupan akad atau kontrak dalam asuransi syariah merupakan tahap penting yang menegaskan kesepakatan antara peserta dan perusahaan asuransi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Proses ini dilakukan dengan menekankan pada keadilan, transparansi, serta saling tolong-menolong, sehingga setiap hak, kewajiban, iuran, manfaat, dan prosedur klaim disampaikan secara jelas dan terbuka. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi), sekaligus membangun kepercayaan serta memastikan keberkahan dalam hubungan antara kedua belah pihak.