Analisis Modifikasi Syariah Pada Kerangka Risiko: Studi Kasus Manajemen Risiko Pembiayaan Pada BPRS Almadinah Tasikmalaya
DOI:
https://doi.org/10.62017/jemb.v2i5.4420Keywords:
BPRS Almadinah Tasikmalaya, Modifikasi Syariah, Manajemen RisikoAbstract
Pentingnya peran manajemen risiko dalam tata kelola perusahaan yang baik, di mana fungsi pengawasan dan pengendalian risiko merupakan bagian integral dari proses pembuatan kebijakan. Manajemen risiko adalah seperangkat kebijakan, prosedur lengkap yang dimiliki organisasi, untuk mengelola, memantau, dan mengendalikan organisasi terhadap risiko. Dalam sistem perbankan syariah, risiko merupakan salah satu hal yang tidak dapat dihindari, terutama dalam kegiatan pembiayaan sebagai fungsi utama lembaga keuangan syariah. Struktur organisasi di unit manajemen risiko memainkan peran penting dalam memastikan efektivitas manajemen risiko di lembaga keuangan, termasuk BPRS Almadinah Tasikmalaya. Dalam pembiayaan bagi hasil di BPRS, penerapan modifikasi syariah digunakan sebagai pendekatan pengelolaan risiko dengan melibatkan penggunaan instrumen keuangan yang sejalan dengan nilai-nilai syariah dan melakukan analisis risiko untuk mengidentifikasi dan mengendalikan risiko yang ada. Modifikasi ini melibatkan penggunaan instrumen pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti kontrak mudarabah, musyarakah, ijarah, salam, dan rahn, yang menghindari praktik riba, maysir, dan gharar yang dilarang dalam Islam.