PENGARUH SOSIALISASI PAJAK, PENGETAHUAN PAJAK, DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Studi Empiris pada Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Penajam)
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v3i2.7068Keywords:
kepatuhan pajak, sosialisasi pajak, pengetahuan pajak, sanksi perpajakan, Wajib Pajak Orang PribadiAbstract
Pajak merupakan instrumen utama dalam pembiayaan pembangunan nasional. Namun demikian, tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di Indonesia masih menunjukkan fluktuasi, termasuk di wilayah Kalimantan Timur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara empiris pengaruh sosialisasi pajak, pengetahuan pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menekankan pada aspek persepsi terhadap sanksi dan keadilan pajak. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 100 WP OP yang terdaftar di KPP Pratama Penajam. Analisis data dilakukan menggunakan Partial Least Square–Structural Equation Modeling (PLS-SEM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan WP OP, sementara pengetahuan pajak tidak berpengaruh signifikan. Temuan ini mengindikasikan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh pemahaman teknis, tetapi juga oleh efektivitas komunikasi perpajakan dan persepsi keadilan dalam penegakan sanksi.







