ANALISIS PENERAPAN AKAD ISTISHNA PADA E-COMMERCE SHOPEE SERTA PENGUNGKAPAN DAN PENGUKURAN AKAD ISTISHNA BERDASARKAN PSAK NO. 104
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v1i3.1104Keywords:
Istishna, PSAK NO. 104, ShopeeAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) memahami ide jual beli akad istishna melalui Shopee; (2) mengetahui bagaimana pelaksanaan akad istishna bersamaan dengan transaksi Shopee; dan (3) mengetahui pengugkapan dan pengukuran akad istishna dengan PSAK Syariah 104. Penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengkaji kehidupan sosial dengan menggambarkan lingkungan sosial dari sudut pandang atau penafsiran orang (informan). Sumber data yang digunakan bersumber dari data sekunder yang berasal dari jurnal penelitian terdahulu, buku-buku, serta dokumen yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil temuan menjelaskan bahwa akad jual beli istishna diperbolehkan menurut hukum Islam karena akan menguntungkan kedua belah pihak dan mempunyai hikmah untuk memudahkan kedua belah pihak dalam menjalankan aktivitas sehari-hari serta dibutuhkan upaya dalam meningkatkan pengetahuan dan penerapan akad istishna dalam operasional bisnis online sejalan dengan PSAK 104, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap kepatuhan standar akuntansi keuangan.