ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP SISTEM PEMBAYARAN SHOPEE PAYLATER
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v1i4.1455Keywords:
ShopeePay Later, Hukum ekonomi syariah, Perlindungan konsumen, E-commerce, Sistem pembayaran.Abstract
Perkembangan pesat platform e-commerce seperti Shopee telah mengubah pola perdagangan Indonesia secara signifikan. Salah satu inovasi terkemuka dari Shopee adalah fitur ShopeePay Later, yang memungkinkan pelanggan melakukan pembelian dengan cicilan tanpa kartu kredit. Studi ini menyelidiki bagaimana sistem pembayaran ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ShopeePay Later selaras dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dengan menerapkan akad qardh (pinjaman) dan ijarah (jasa), serta memberikan kemudahan bagi konsumen dalam pemenuhan kebutuhan. Namun, dalam hal riba, kesesuaian ShopeePay Later bergantung pada tujuan penggunaannya. Dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ShopeePay Later diharapkan memenuhi kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi yang akurat, jelas, dan jujur, serta menjamin kualitas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana ShopeePay Later sesuai dengan hukum ekonomi syariah dan melindungi konsumen. Ini juga menunjukkan area mana yang perlu diperbaiki untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan konsumen yang optimal.