Analisis Penerapan Sistem Cashless-Only terhadap Hak Konsumen Berdasarkan UU dan Prinsip Syariah
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v2i2.3017Keywords:
Non tunai; QRIS; Hukum Nasional; Hukum Syariah; Hak KonsumenAbstract
Abstrak :
Kemajuan teknologi keuangan telah mendorong transformasi sistem pembayaran di Indonesia menuju cashless society, didukung oleh inisiatif QRIS sebagai bagian dari digitalisasi ekonomi nasional. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi dampak penerapan sistem pembayaran cashless-only terhadap hak konsumen serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan prinsip syariah. Menggunakan pendekatan kualitatif normatif-deskriptif, penelitian ini memadukan analisis dokumen hukum, kajian literatur, dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan cashless-only mengabaikan hak konsumen untuk memilih metode pembayaran dan berisiko melanggar regulasi yang menjamin penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran sah. Dari perspektif syariah, meskipun transaksi non-tunai diperbolehkan, penghapusan opsi pembayaran tunai bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adl) dan inklusivitas dalam maqashid syariah. Penelitian ini merekomendasikan penerapan kebijakan yang seimbang dengan menyediakan opsi pembayaran tunai dan non-tunai untuk memastikan inklusivitas, keadilan, dan kepatuhan hukum. Hasil ini diharapkan menjadi panduan bagi regulator dan pelaku usaha dalam mengelola transisi menuju cashless society yang inklusif dan adil.
Abstract :
Advances in financial technology have driven the transformation of the payment system in Indonesia towards a cashless society, supported by the QRIS initiative as part of the digitalization of the national economy. This research aims to evaluate the impact of cashless-only payment system implementation on consumer rights as well as its compliance with Law No. 7/2011 on Currency and sharia principles. Using a normative-descriptive qualitative approach, this research combines legal document analysis, literature review, and in-depth interviews. The results show that the cashless-only policy ignores consumers' right to choose payment methods and risks violating regulations that guarantee the use of cash as legal tender. From a sharia perspective, although cashless transactions are allowed, the elimination of the cash payment option contradicts the principles of justice (al-'adl) and inclusiveness in maqashid sharia. This research recommends implementing a balanced policy by providing both cash and non-cash payment options to ensure inclusivity, fairness and legal compliance. The results are expected to guide regulators and businesses in managing the transition to an inclusive and fair cashless society.