Implementasi Prinsip Syariah dalam Penutupan Kontrak Asuransi Syariah: Studi Kasus PT. Manulife Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v3i1.5936Keywords:
Asuransi Syariah, Akad, Prinsip Syariah, Manulife Indonesia, Tabarru’, Wakalah bil UjrahAbstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan prinsip syariah dalam proses penutupan kontrak pada produk asuransi syariah di PT. Manulife Indonesia. Kajian difokuskan pada praktik penggunaan akad sesuai syariat Islam, sistem pengelolaan dana peserta, serta tingkat kepatuhan terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui wawancara, telaah dokumen kontrak, serta analisis regulasi yang relevan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa PT. Manulife Indonesia telah mengimplementasikan akad tabarru’ dan wakalah bil ujrah sebagai dasar hukum dalam setiap kontrak asuransi syariah, sehingga menjadi pembeda utama dengan asuransi konvensional. Transparansi dalam pengelolaan dana serta keterlibatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) turut memperkuat kepercayaan peserta. Kendati demikian, masih terdapat hambatan dalam hal literasi masyarakat mengenai konsep berbagi risiko dan perbedaan fundamental dengan produk konvensional. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi prinsip syariah di PT. Manulife Indonesia sudah berjalan selaras dengan ketentuan syariah, meskipun edukasi dan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat tetap diperlukan.