PENERAPAN AKUNTANSI AKAD IJARAH DALAM PRODUK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v2i2.3130Keywords:
akad ijarah, bank syariah, PSAK 107Abstract
Penelitian ini membahas tentang akad Ijarah atau akad sewa pada bank syariah di Indonesia. Ijarah mengacu pada transaksi sewa antara pemilik properti sewaan, yang mencakup hak untuk menggunakan properti sewaan, dan penyewa yang tujuan utamanya adalah mendapatkan imbalan dari properti sewaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan (library). Dan sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini menyimpulkan mengenai penerapan akad ijarah tidak hanya memberikan kontribusi yang signifikan terhadap inklusi keuangan syariah, tetapi juga mencerminkan tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi yang berlaku, seperti fatwa DSN-MUI dan PSAK 107. Meskipun demikian, tantangan utama yang dihadapi adalah kompleksitas dalam pengelolaan transaksi ijarah serta kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan akuntansi syariah di kalangan praktisi industri.