Kontroversi Asuransi dalam Islam : Telaah Pendapatan Ulama dan ImplementasiAsuransi Syariah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v3i1.5912Keywords:
Asuransi syariah, ulama, ta’awun, riba, ghararAbstract
Asuransi merupakan salah satu instrumen keuangan yang berfungsi memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kerugian yang tidak terduga. Dalam praktiknya, asuransi konvensional kerap diperdebatkan karena dinilai mengandung unsur riba, gharar, dan maisir yang bertentangan dengan prinsip syariah. Hal tersebut mendorong lahirnya asuransi syariah (takaful) yang berlandaskan pada nilai ta’awun (tolong-menolong) dan takaful (saling melindungi) antar peserta, sehingga berbeda secara mendasar dengan konsep konvensional. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep asuransi syariah dengan menelaah pendapat ulama, konsep at-ta’min, dasar hukum, serta prinsip-prinsip yang digunakan dalam praktiknya. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pandangan ulama: sebagian menolak asuransi karena dinilai sarat spekulasi dan riba, sebagian membolehkan dengan ketentuan tertentu, sedangkan pandangan moderat membedakan antara asuransi sosial dan komersial. Asuransi syariah sendiri didasarkan pada nilai tauhid, keadilan, kerjasama, serta larangan riba, gharar, dan maisir. Al-Qur’an dan hadis memperkuat legitimasi keberadaan asuransi syariah sebagai wujud perlindungan sekaligus solidaritas sosial.