ANALISIS PRAKTIK JUAL BELI THRIFTING PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v1i4.1457Keywords:
jual beli thrifting, hukum positif Indonesia, hukum ekonomi syariahAbstract
Jurnal ini membahas tentang praktik jual beli thrifting perspektif hukum positif Indonesia dan hukum ekonomi syariah. Jual beli thrifting merupakan kegiatan yang berkembang semakin populer di Indonesia, tetapi perlu dijelaskan dari perspektif hukum positif dan hukum ekonomi syariah. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini yaitu jenis studi research library ini merupakan studi kepustakaan, artinya informasi dikumpulkan melalui penggunaan sumber-sumber perpustakaan, seperti penelusuran literatur. Berdasarkan hasil penelitian, kegiatan jual beli pakaian bekas impor dilarang dalam hukum positif Indonesia, karena pakaian bekas mengandung bakteri dan jamur yang berbahaya sehingga berpotensi mengganggu kesehatan manusia jika dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. Selain itu, berdampak pula pada perekonomian negara. Sanksi apabila terbukti mengimpor pakaian bekas dalam hukum positif tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan yaitu hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau hukuman denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00. (lima miliar rupiah). Dari perspektif hukum ekonomi syariah, praktik jual beli thrifting dapat dikategorikan dalam jual beli gharar ringan (diperbolehkan), karena tidak menyebabkan konflik antara kedua belah pihak dan kedua belah pihak sudah memenuhi hak sebagai pelaku akad. Namun, perlu diingat bahwa hukum ekonomi syariah tidak mengatur tentang jual beli thrifting secara langsung, tetapi menerapkan prinsip umum yang harus dipertimbangkan, seperti prinsip syariah yang mengacu pada hak asasi manusia, hak kepemilikan dan hak keperluan.