AKAD WAKAF DAN PENERAPANNYA DALAM ASURANSI SYARI'AH
DOI:
https://doi.org/10.62017/wanargi.v1i4.1421Keywords:
Wakaf, Asuransi, Syari’ahAbstract
Jurnal ini mengkaji konsep dasar akad wakaf dalam hukum Islam dan penerapan inovatifnya dalam bidang asuransi syariah. Wakaf, sistem wakaf Islam tradisional, penting dalam keuangan Islam sebagai sarana untuk menyumbangkan aset secara teratur untuk tujuan amal atau sosial. Rangkuman ini mengulas landasan teoritis akad Wakaf, menelusuri perkembangan sejarahnya dan menjelaskan prinsip-prinsip utama yang digariskan dalam hukum Syariah. Jurnal ini juga mengkaji hubungan antara Wakaf dan asuransi dan menunjukkan bagaimana prinsip kerja sama, pembagian risiko dan solidaritas sosial dalam Wakaf konsisten dengan kerangka etika asuransi Islam. Dengan menganalisis contoh-contoh dan studi kasus terkini, laporan singkat ini menunjukkan bagaimana penerapan prinsip-prinsip Wakaf dapat mendorong pengembangan produk asuransi baru yang tidak hanya bersifat Islami tetapi juga peduli pada kesejahteraan sosial dan inklusi keuangan. Studi ini berkontribusi pada perdebatan yang lebih luas mengenai keuangan dan asuransi Islam dengan menyarankan kemungkinan hubungan antara praktik wakaf Islam tradisional dan instrumen keuangan modern, sehingga membuka jalan bagi pengembangan sistem keuangan yang etis dan inklusif.